BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Senin, 19 September 2016

Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi

PAGELARAN,- Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok dukun palsu yang mengklaim bisa menggandakan uang berlipat ganda kepada setiap korbannya. Hingga Jumat (9/9/2016), tersangkanya berinisial AS (51) sudah diamankan di ruangan tahanan sel Polres Pandeglang untuk diperiksa intensif oleh petugas.
Menurut keterangan polisi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Johny Mansah warga Griya Kencana II Blok GG No. 1 RT.001/013 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. Berbekal laporan itulah, petugas melakukan  penyelidikan.

Upaya petugas tidak sia-sia, selang dua hari laporan tersangaka berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Karoeng RT001/005, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan didampingi Kasat Reskrim AKP Salahuddin kepada wartawan mengatakan,  dari hasil pemeriksaan dengan 26 barang bukti yang disita petugas. Tersangka AS itu benar-benar dukun palsu yang menipu korban.
Perbuatan tersangka itu bisa diancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipua danpenggelapan. Menurut Ary, tersangka sudah menipu 7 korban. Masing-masing korban terkena penipuan dengan besaran uang berpariatif.  Mulai dari Rp 7 juta, 2,5 juta dan yang terakhir tertipu bernama Jhoni sebesar Rp 30 juta.
“Dalam aksinya, tersangka meyakinkan  kepada para korban mampu menggadakan uang dari besaran Rp 10 juta menjadi Rp 8,7 miliar. Dengan tipu muslihatnya tersangka menggunakan modus  selain korban menyetorkan uang yang akan digandakan juga menyiapkan syarat-syarat seperti bebek,  ikan dan lainya. Setelah terpenuhi syarat itu, tersangka melakukan ritual,” kata Kapolres Ary.
Menurutnya, awal kejadian diketahui sekitar Juli 2016. Korban Jhony dikenalkan Sutaryono yang mengaku dapat informasi ada dukun bisa menggadakan uang.  Korban langsung menemui dukun itu, dan si dukun membenarkan korban bisa menggadakan uang.  Tanpa berpikir panjang korban percaya dan menyetorkan uang.

Setelah korban menyetorkan uangnya ke pelaku dengan janji uangnya akan digandakan. Tetapi sampai 28 Juni 2016,  tersangka tidak menepati janjinya. Tersangka sempat membuat surat perjanjian kedua pihak, tapi kenyatannya tersangka malah menghilang.  Akhirnya korban melapor ke polisi.  “Atas laporan korban ,  petugas berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku awalnya hanya sebatas menjadi kuncen jarah di Ujung Kulon Pandeglang dan baru-baru ini saja menjadi dukun penggada uang. “Selama ini sih belum ada yang berhasil,  karena tidak ada syaratnya,” katanya.
Dia mengklaim, kalau melalui jarah banyak sekali yang berhasil dan sukses. Dia berkilah soal uang yang diberikan para korban itu hanya sebatas biaya saja. “Iya, korban percaya saat melihat benda-benda seperti keris yang saya miliki. Saya tidak memaksa pasien ko, kalau percaya sama saya syukur kalau tidak juga tidak apa-apa. Tapi  semua yang datang percaya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar