PANDEGLANG,- Tunjangan profesi dan tunjangan tambahan guru terpaksa dihentikan
realisasinya empat bulan ke depan. Penghentian tunjangan itu menyusul
surat edaran Menteri Keuangan RI No. S-579/pk/2016 tentang informasi
penghentian tunjangan profesi dan tunjangan tambahan guru. "Terhitung
empat bulan ke depan, tunjangan profesi guru dihentikan. Regulasi itu
kebijakan pusat, karena anggaran tunjangan itu alirannya dari APBN,"
kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), Kurnia Satriawan
kepada Kabar Banten, Ahad (18/9/2016).
Menurutnya, untuk tunjangan pegawai yang didanai APBD, tetap terealisasi. Meski ada salah satu dinas yang sering terlambat mengajukan laporan bulanan untuk tunjangan daerah. "Ya, sepanjang dinas belum menyerahkan laporan, pemerintah sulit untuk merealisasikan tunjangan itu. Sebab, pemberian tunjangan itu berbasis kinerja," ujarnya. Selain penghentian tunjangan profesi guru, beberapa kebijakan pusat lainnya memangkas dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). "Kami tidak bisa menolak regulasi pusat dan hanya bisa melaksanakan kebijakan itu," ucapnya.
Salah seorang guru yang enggan disebut namanya kecewa dengan penghentian tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut sangat berarti bagi para guru. "Kami yang tugas mendidik dan mencerdaskan bangsa tidak diberi penghargaan layak. Kami harap pemerintah daerah untuk mencari solusi, meski kebijakan itu berasal dari pusat," tuturnya. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Ade Muamar berharap pemerintah daerah bisa mencari solusi terkait penghentian tunjangan profesi guru oleh pusat. "Kasihan guru, tugas mereka itu melaksanakan amanat undang-undang , yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa kehadiran guru, mungkin tidak akan melahirkan SDM yang berkualitas," tuturnya. Pihaknya berharap para guru agar bersabar, mudah-mudahan ke depan tunjangan itu bisa direalisasikan kembali oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, untuk tunjangan pegawai yang didanai APBD, tetap terealisasi. Meski ada salah satu dinas yang sering terlambat mengajukan laporan bulanan untuk tunjangan daerah. "Ya, sepanjang dinas belum menyerahkan laporan, pemerintah sulit untuk merealisasikan tunjangan itu. Sebab, pemberian tunjangan itu berbasis kinerja," ujarnya. Selain penghentian tunjangan profesi guru, beberapa kebijakan pusat lainnya memangkas dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). "Kami tidak bisa menolak regulasi pusat dan hanya bisa melaksanakan kebijakan itu," ucapnya.
Salah seorang guru yang enggan disebut namanya kecewa dengan penghentian tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut sangat berarti bagi para guru. "Kami yang tugas mendidik dan mencerdaskan bangsa tidak diberi penghargaan layak. Kami harap pemerintah daerah untuk mencari solusi, meski kebijakan itu berasal dari pusat," tuturnya. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Ade Muamar berharap pemerintah daerah bisa mencari solusi terkait penghentian tunjangan profesi guru oleh pusat. "Kasihan guru, tugas mereka itu melaksanakan amanat undang-undang , yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa kehadiran guru, mungkin tidak akan melahirkan SDM yang berkualitas," tuturnya. Pihaknya berharap para guru agar bersabar, mudah-mudahan ke depan tunjangan itu bisa direalisasikan kembali oleh pemerintah pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar