Panimbang.-Salah seorang tokoh masyarakat Panimbang, Ali Balpas mengadukan kasus
dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan sertifikat tanah miliknya
oleh salah seorang warga. Kasus tersebut saat ini sedang dalam
pemeriksaan Polsek Panimbang.
Menurut informasi, pengaduan itu muncul setelah Ali Balpas mengetahui ada buku sertifikat lahan miliknya atas nama Sanariah binti (alm) Saurin yang terletak di blok Cikujang, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang yang dikeluarkan Kantor BPN Pandeglang.
Menurut Ali Balpas kepada Kabar Banten, pihaknya melaporkan kasus ini karena lahan atas nama sertifikat Sanariah itu diduga ada pemalsuan tanda tangan. Sedangkan Sanariah tidak pernah mengurus sertifikat tanah. Apalagi, pengakuannya itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Bukti surat pernyataan resmi Sanariah ada di saya, dan surat ini diterbitkan sebelum terbit buku sertifikat. Bukan saja Sanariah, kepala Desa Tanjung Jaya bernama Astaka juga tidak pernah menandatangani surat pernyataan permohonan sertifikat. Tetapi surat ini seolah muncul dijadikan sarat permohonan sertifikat warganya," kata Ali.
Sementara itu, Kapolsek Panimbang, AKP Pupu membenarkan ada laporan tentang pemalsuan tanda tangan terkait penerbitan sertifikat. Pihak yang melaporkan yakni pemilik lahan di blok Cikujang, Tanjung Jaya. "Tanah tersebut sebenarnya bukan di block Cikujang melainkan blok Cihideung, Desa Tanjung Jaya, Panimbang. Kasus ini masih dalam pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Panimbang," katanya.
Menurut informasi, pengaduan itu muncul setelah Ali Balpas mengetahui ada buku sertifikat lahan miliknya atas nama Sanariah binti (alm) Saurin yang terletak di blok Cikujang, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang yang dikeluarkan Kantor BPN Pandeglang.
Menurut Ali Balpas kepada Kabar Banten, pihaknya melaporkan kasus ini karena lahan atas nama sertifikat Sanariah itu diduga ada pemalsuan tanda tangan. Sedangkan Sanariah tidak pernah mengurus sertifikat tanah. Apalagi, pengakuannya itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Bukti surat pernyataan resmi Sanariah ada di saya, dan surat ini diterbitkan sebelum terbit buku sertifikat. Bukan saja Sanariah, kepala Desa Tanjung Jaya bernama Astaka juga tidak pernah menandatangani surat pernyataan permohonan sertifikat. Tetapi surat ini seolah muncul dijadikan sarat permohonan sertifikat warganya," kata Ali.
Sementara itu, Kapolsek Panimbang, AKP Pupu membenarkan ada laporan tentang pemalsuan tanda tangan terkait penerbitan sertifikat. Pihak yang melaporkan yakni pemilik lahan di blok Cikujang, Tanjung Jaya. "Tanah tersebut sebenarnya bukan di block Cikujang melainkan blok Cihideung, Desa Tanjung Jaya, Panimbang. Kasus ini masih dalam pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Panimbang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar