BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Senin, 20 Juni 2016

Pembunuh Enno Divonis 10 Tahun, Warga-Polisi Bentrok

KOTA TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6) memvonis 10 tahun penjara terhadap RAL (16), satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan penganiayaan dengan memasukkan gagang cangkul ke dalam alat kelamin Enno Farihah (18), gadis warga Kampung Bangkir, Rt 12/03, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang RA Suharti menyatakan, terdakwa RAL terbukti bersalah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 dakwaan subsider Pasal 338/ 339 dan 351 KUHP jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut RAL dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa di bawah umur.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut majelis hakim, tidak ada alasan yang meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menghilangkan nyawa seseorang, dan juga perbuatannya tergolong sadis. Perbuatan terdakwa juga  membuat resah masyarakat dan membuat orang tua korban merasa kehilangan," ungkap hakim.

Usai mendengar pembacaan putusan, kuasa hukum RAL Slamet Tambunan menyatakan akan banding. Slamet berkilah kliennya ikut terlibat melakukan pembunuhan sadis terhadap Enno Farihah.
Slamet mengklaim, dalam persidangan itu pihaknya menemukan berbagai kejanggalan.

“Kita akan banding, karena dari fakta persidangan banyak yang tidak dimasukan dalam surat putusan. Misalnya kesaksian dari saksi mahkota (saksi terdakwa lain), surat hasil forensik, dan transkrip SMS. Itu yang jadi bahan kita untuk banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Slamet Tambunan.

Anggota tim kuasa hukum RAL lainnya, Alfan Sari juga menilai, vonis terhadap kliennya seperti terburu-buru. Pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lain demi membebaskan kliennya. Selain itu, kata Alfan, pihaknya juga akan mengirimkan surat pengaduan hakim ke Komisi Yudisial (KY), Propam, Kompolnas, dan KPAI. Sebab, dalam persidangan banyak ditemukan kejanggalan.

Selaku kuasa hukum terdakwa, pihaknya tidak pernah mendapatkan berkas perkara sebagai acuan dan dasar untuk pembelaan. “Yang lebih janggal lagi, dalam surat penangkapan saudara RAL dijelaskan berdasarkan keterangan tiga TSK (tersangka). Sebetulnya, siapa tiga TSK tersebut? Tapi, mengapa hanya dua yang dihadirkan di persidangan,” tandasnya.

Orangtua Enno Histeris
Usai mendengar putusan hakim, Mahfudoh, ibunda almarhum Enno yang hadir langsung menangis histeris. Perempuan paruh baya itu bahkan sesekali menutup telinga karena tak kuat mendengar putusan hakim.

Keluarga Eno lainnya yang merasa tak puas juga langsung mengomel pada hakim, karena vonisnya 10 tahun itu. Bahkan, Mahfudoh memarahi pengacara terdakwa. "Pengacara harusnya membela kebenaran, bukan membela orang jahat," ujar Mahfudoh sambil menangis.

Mahfudoh juga menilai, apa yang diputuskan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh putrinya.Sementara itu, di luar ruang sidang juga massa simpatisan dari keluarga almarhum Enno bentrok dengan petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa RAL.

Pantauan Banten Raya, puluhan massa yang merupakan tetangga keluarga almarhum Enno berada di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sejak pukul 08.00 WIB. Mereka mengikuti jalannya persidangan. Puuhan petugas kepolisian juga diturunkan untuk mengamankan sidang itu.

Bentrokan terjadi ketika terdakwa dengan dikawal petugas keluar dari ruang sidang. Massa yang geram langsung menyerang dan mencoba memukuli terdakwa. Melihat aksi tersebut, aparat keamanan menghalangi massa, sehingga terjadi aksi saling dorong. Aksi semakin memanas ketika salah seorang dari massa simpatisan pendukung keluarga korban diamankan petugas. Massa akhirnya melempari mobil petugas yang membawa RAL menggunakan batu.

Untuk diketahui, Enno Farihah, karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang ditemukan tewas di mes pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016. Jenazah Enno tergeletak di atas kasur dan berlumuran darah dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni RAL (16), RA alias Arif (23), dan Imam Harpiadi (23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar