BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Kamis, 23 Juni 2016

10 Miliar Uang Palsu dan 4 Tersangka Digerebek


MENES,-Petugas Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap hasil penggerebekan terkait kasus uang palsu (Upal) di Menes dan Pabuaran Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/6/2016). Empat orang yang diamankan
di lokasi penggerebekan kala itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ribuan lembar upal berbagai jenis mata uang asing dan rupiah tersebut ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih.“Semuanya (empat tersangka) dari Pandeglang. Kami amankan setidaknya 106 jenis mata uang asing dan rupiah semuanya 29.190 lembar. Ditaksir lebih dari Rp 10 miliar. Kami masih mendalami kasus ini, karena mereka merupakan pengedar dan menyimpan upal,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yus Fadhillah, dalam keterangan persnya di Aula Mapolda Banten, Rabu (22/6/2016).
Keempat tersangka yang dibekuk di dua tempat tersebut bernama Anis Nudi Pariyono, Juhin Rahmat, Ismet Slamet dan Jumroni alias Aldi. Keempatnya merupakan satu jaringan yang sudah empat bulan mengedarkan upal di wilayah Banten dan luar Banten.
Modus keempat tersangka mengedarkan upal dengan cara menjualnya ke pihak lain, kemudian diedarkan lagi. Selain itu, upal tersebut juga dijadikan alat untuk transaksi jual beli seperti pembelian tanah menggunakan upal mata uang asing.
“Modusnya pelaku mengedarkan uang palsu kepada masyarakat dengan menjual mata uang asing palsu 1 banding 3 dengan uang pecahan rupiah asli. Selain itu juga untuk transaksi pembelian tanah,” katanya.
Kasus peredaran upal tersebut masih dalam proses pengembangan penyidik. Sebab, pemilik upal tersebut sampai saat ini masih dinyatakan buron. Penyidik belum mengetahui identitas pemilik upal, namun sudah mengetahui lokasi domisilinya.
“Seorang yang cetak dan produksinya masih lidik (DPO), sementara kami dapat yang ini (empat tersangka). Kami ini belum berhasil ungkap semuanya. Tapi Kami sudah mengantongi daerahnya (pemilik). Masih didalami,” tuturnya.
Selain mengamankan upal mata uang asing seperti euro, dolar Singapura, dolar Amerika dan mata uang asing lainnya, petugas juga mengamankan lima emas batangan palsu.
Sementara itu, tersangka Zumroni alias Aldi mengaku hanya mendapat titipan upal tersebut dan belum sempat mengedarkannya. Upal tersebut diakuinya diperoleh dari seseorang yang belum ia kenal dekat.
“Saya sehari-hari kerja di bengkel. Saya sebatas dapat ketitipan saja, belum sempat diedarkan. Saya enggak menjualnya. Saya belum terlalu kenal dengan pemiliknya,” katanya.
Terbongkarnya upal di Menes dan Pabuaran, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, petugas yang dipimpin Kanit I Subdit IV Dit Reskrimum Polda Banten Kompol Agus Suherman bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan ribuan upal tersebut dan mengamankan keempat tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 36 ayat 1-3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar