PANDEGLANG,-Dalam setahun ini, Pengadilan Agama melayani 12 kali sidang terpadu atau
isbat nikah keliling di tiga kecamatan yakni Panimbang, Sobang dan
Cibaliung. Program sidang terpadu ini untuk memberikan kemudahan bagi
pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Musipin saat menerima kunjungan kerja Bupati Pandeglang Irna Narulita ke Kantor Pengadilan Agama Pandeglang,
.“Kami bekerjasama
dengan pihak KUA setempat, kecamatan untuk sidang terpadu dengan
mendatangi langsung ke wilayah yang wargaya belum memiliki surat nikah.
Disana kami bisa mengesahkan langsung pernikahan mereka secara hukum
negara,”katanya.
Program sidang terpadu ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar sesuai daftar isian perincian anggaran (Dipa). Ada sekitar 24 kali agenda sidang terpadu dalam setiap tahunnya. “Untuk saat ini sudah hampir 30 pasangan suami istri mengikuti sidang terpadu dan mereka kini memiliki surat nikah resmi,” ujarnya.
Sementara itu, kunjungan bupati ke Kantor Pengadilan Agama didampingi Sekda Aah Wahid Maulany, Asda Ekbang, Iskandar, Kadis Kominfo, Yahya Gunawan Kasbin, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Fuji Widodo
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Musipin saat menerima kunjungan kerja Bupati Pandeglang Irna Narulita ke Kantor Pengadilan Agama Pandeglang,
Program sidang terpadu ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar sesuai daftar isian perincian anggaran (Dipa). Ada sekitar 24 kali agenda sidang terpadu dalam setiap tahunnya. “Untuk saat ini sudah hampir 30 pasangan suami istri mengikuti sidang terpadu dan mereka kini memiliki surat nikah resmi,” ujarnya.
Sementara itu, kunjungan bupati ke Kantor Pengadilan Agama didampingi Sekda Aah Wahid Maulany, Asda Ekbang, Iskandar, Kadis Kominfo, Yahya Gunawan Kasbin, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Fuji Widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar