PANDEGLANG - Bupati
Irna Narulita menolak tudingan bahwa dirinya berusaha melakukan
intervensi kepada kepala desa dalam penggunaan dana desa (DD) melalui SE
Nomor 142.2/582-BPMPD/2016. Menurutnya, sebagai bupati wajib memberikan
arahan kepada para kepala desa agar jangan sampai anggaran yang
diterima diselewengkan.
“Bukan intervensi, tapi saya sebagai bupati wajib hukumnya memberikan arahan kepada kepala desa, karena uang negara itu sepeser pun harus dipertanggung jawabkan,” kata Irna dalam acara dialog dengan sejumlah warga yang tergabung Koalisi Ormas Sosial (Kisos) Pandeglang di Pendopo Bupati, Senin (9/5).
“Bukan intervensi, tapi saya sebagai bupati wajib hukumnya memberikan arahan kepada kepala desa, karena uang negara itu sepeser pun harus dipertanggung jawabkan,” kata Irna dalam acara dialog dengan sejumlah warga yang tergabung Koalisi Ormas Sosial (Kisos) Pandeglang di Pendopo Bupati, Senin (9/5).
Menurutnya, keberadan SE merupakan upaya pemkab membantu optimalisasi DD. Soalnya dalam SE itu setiap desa diharuskan melakukan pembangunan taman agar anak-anak desa bisa ada tempat bermain, penggunaan paving blok setebal 8 cm mutu K 350 supaya nantinya bisa bertahan lama, pembangunan tempat pembuangan sampah, dan posyandu. “Tujuannya jelas agar kepala desa dalam membangun bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan warga yang ada di desa,” jelasnya.
Nana Supriyatna, koordinator Kisos mengatakan SE tentang pedoman penggunan dana desa yang sudah tersebar ke sejumlah kepala desa membuat sejumlah kepala desa merasa diintervensi. Apalagi kebutuhan untuk masing-masing desa, kata Nana, berbeda-beda tidak bisa disamaratakan. “Kami ingin bupati jangan semena-mena mengeluarkan SE. Harus ada kajian mendalam dan menghormati peran desa. Dengan adanya hal ini kegiatan desa juga terhambat sebab kami harus merubah lagi hasil musyawarah dengan warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang, Tatang Efendi, menuturkan, dengan adanya adanya SE memang ada perubahan dalam penyusunan APBDes namun tidak banyak.
Katanya, hanya beberapa poin yang perlu diubah dan disesuaikan dengan SE dan mengubah APBDes, kata Tatang, tidak perlu waktu lama.“Harapan kami pemerintahan desa harus paham karena memang pemerintah daerah juga wajib mengawasi DD yang turun ke desa agar tidak ada penyimpangan,” katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar