Pandeglang –
Gencarnya penolakan masyarakat terhadap aktivitas bank keliling sudah
sampai ke meja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, MUI dalam waktu dekat akan membahas rencana penerbitan fatwa
haram terhadap kosipa lantaran dampaknya negatif.
Dijelaskan Wakil Ketua MUI Pandeglang Abdul Gaffar Alkatiri, penolakan terhadap bank keliling sudah berlansung cukup lama di beberapa wilayah Pandeglang. Eskalasinya kata Gaffar semakin tinggi hampir di seluruh pelosok daerah. MUI sudah melakukan kroscek dan investigasi terhadap beberapa nama korban di wilayah Pandeglang.
“Beberapa warga yang tersangkut utang tertekan. Ada yang bercerai antara suami dan istri, ada juga warga yang tidak mampu membayar akhirnya harus bayar dengan isi celana,” kata Gaffar tanpa menjelaskan maksud isi celana tersebut.
Atas dasar laporan dan hasil investigasi ini MUI akan melakukan pembahasan atau Bahtsul Masail tentang aktivitas bank keliling yang dianggap sudah meresahkan. “Bahsul masail ini merupakan salah satu langkah sebelum akhirnya MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bank keliling,” tandasnya.
Sementara itu, pantauan Banten Raya, di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang seperti Kecamatan Koroncong, Cimanuk, Jiput, dan Saketi terpasangan spanduk-spanduk berisikan larangan bank keliling masuk ke penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar