PANDEGLANG – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Relawan
Pencegahan Maksiat (RPM) mendatangi gedung DPRD Pandeglang . Kedatangan kiai dan para ulama yang dipimpin kiai karismatik
Abuya Muhtadi Cidahu ini bertujuan mengusulkan perubahan (revisi)
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras
(Miras), Perjudian serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya.
“Kedatangan kami untuk meminta Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Miras yang memperbolahkan minuman beralkohol 0,5 persen beredar, untuk dihapuskan. Sebagai kota santri, satu persen pun minuman beralkohol tidak boleh dijual,” ujar Abuya yang ditemui usai dengar pendapat di ruangan Komisi IV DPRD Pandeglang, kemarin.
Diketahui, proses audiensi berlangsung damai. Anggota Komisi IV, yakni Samanhudi, Dede Sumantri, Ade Muamar, dan Muad merespons masukan dari para santri dan kiai itu.
“Selain revisi Perda Miras, kami juga mendesak Dewan agar meninjau
keberadaan izin sejumlah tempat hiburan malam berkedok restoran. Seperti
Arista, Kafe 21 di Kecamatan Carita, Pondok Cengkar, Hotel Karisma, dan
Srikandi di Kecamatan Sukaresmi. Soalnya, pekan lalu kami telah
melakukan perampasan minuman beralkohol sebanyak satu mobil angkot dan
diserahkan ke Mapolsek Carita,” timpal Anhar Muhyani, Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Carita.
Menanggapi aspirasi, itu anggota Komisi IV DPRD Pandeglang Samanhudi mengapresiasi masukan dari perwakilan kiai dan para santri tersebut. Kata Samanhudi, secara pribadi dirinya pun mendukung adanya penghapusan Perda yang memperbolehkan miras beredar di Pandeglang. “Terkait permintaan perubahan Perda tersebut, Komisi IV sepakat untuk tidak dijualbelikannya miras di Pandeglang,” katanya.
Samanhudi berjanji, perubahan Perda akan dilakukan tidak lama lagi. Namun, terkait peninjauan ulang izin restoran itu tidak mungkin karena proses perizinan tidak ada masalah. “Saya yakin di Pandeglang tidak ada izin untuk tempat hiburan malam. Berkaitan adanya tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol itu tidak kesesuaian di lapangan dengan proses izin. Terkait ini, tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-red). Instansi itu harus bergerak, jangan menyatakan terkendala anggaran ketika harus melakukan operasi,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
“Kedatangan kami untuk meminta Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Miras yang memperbolahkan minuman beralkohol 0,5 persen beredar, untuk dihapuskan. Sebagai kota santri, satu persen pun minuman beralkohol tidak boleh dijual,” ujar Abuya yang ditemui usai dengar pendapat di ruangan Komisi IV DPRD Pandeglang, kemarin.
Diketahui, proses audiensi berlangsung damai. Anggota Komisi IV, yakni Samanhudi, Dede Sumantri, Ade Muamar, dan Muad merespons masukan dari para santri dan kiai itu.
Menanggapi aspirasi, itu anggota Komisi IV DPRD Pandeglang Samanhudi mengapresiasi masukan dari perwakilan kiai dan para santri tersebut. Kata Samanhudi, secara pribadi dirinya pun mendukung adanya penghapusan Perda yang memperbolehkan miras beredar di Pandeglang. “Terkait permintaan perubahan Perda tersebut, Komisi IV sepakat untuk tidak dijualbelikannya miras di Pandeglang,” katanya.
Samanhudi berjanji, perubahan Perda akan dilakukan tidak lama lagi. Namun, terkait peninjauan ulang izin restoran itu tidak mungkin karena proses perizinan tidak ada masalah. “Saya yakin di Pandeglang tidak ada izin untuk tempat hiburan malam. Berkaitan adanya tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol itu tidak kesesuaian di lapangan dengan proses izin. Terkait ini, tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-red). Instansi itu harus bergerak, jangan menyatakan terkendala anggaran ketika harus melakukan operasi,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar