BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Jumat, 18 Maret 2016

Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum

PANIMBANG - Pemerintah Kecamatan Panimbang bekerjasama dengan perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten menggelar sosialisasi tentang bantuan hukum untuk warga tidak mampu atau miskin, di aula Kantor Kecamatan Panimbang, Kamis (17/3).

Peserta dari kegiatan tersebut adalah kepala desa, tokoh masyarakat dan pengurus PKK tingkat desa, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para aparatur desa dan warga tentang tata cara mendapatkan bantuan hukum.

Camat Panimbang Agus Amin Mursalim mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman warga, khususnya kepala desa dan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan agar jika ada warganya yang terkena masalah hukum para kepala desa bisa paham harus kemana mencari bantuan. Kegiatan ini juga dilakukan bersama perwakilan wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM.

“Sangat jelas untuk bantuan hukum bagi warga Negara itu sudah ada dan diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Oleh karena perlu disampaikan kepada seluruh warga supaya mereka juga mengerti,” ujarnya.

Masih, kata Agus, para peserta diajak untuk mengerti dan memahami aturan tentang bantuan hukum, khusunya untuk orang miskin. Supaya warga yang saat ini kurang tahu bisa mengerti dan jika ada peristiwa hukum gampang cara mengadu dan menghadapinya.

“Lewat sosialisasi ini saya harap para kepala desa bisa menyamapaikan lagi kepada warganya agar adanya aturan tentang ini bisa diketahui lebih luas, sehingga jika ada warga yang butuh bantuan hukum mereka tahu,” tegasnya.

Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Banten Sri Kurniati mengatakan, tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi kepada kelompok masyarakat atau individu agar memperoleh informasi dengan mengerti, dan mengetahui kesadaran warga akan timbul yang pada akhirnya masyarakat tersebut bisa memanfaatkan informasi dari kegiatan ini.

“Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Banten bekerjasama dengan 14 organisasi bantuan hukum (OBH) yang kedudukannya tersebar di Provinsi Banten, mereka akan membantu masyarakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum bisa memperoleh bantuan hukum dari OBH secara gratis dengan syarat di antaranya surat keterangan tidak mampu (SKTM),” ungkapnya.

Kepala Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang Yadi menyambut baik adanya kegiatan ini karena dengan lewat acara ini bisa mengetahui bahwa ada program untuk orang miskin terkait bantuan hukum. Jadi jika ada hal-hal yang terjadi permasalahan di warganya sekarang sudah tahu. “Ini sangat bagus artinya kami sebagai aparatur desa bisa menyampikan lagi ke warganya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar