BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Kamis, 17 Maret 2016

Perang Lawan Narkoba, Anggota DPRD Pandeglang Harus Siap Tes Urine


tes urine
PANDEGLANG, – Anggota DPRD Pandeglang diminta untuk siap menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNP Banten. Hal itu juga dinilai penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada para wakil rakyat dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Koordinator Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) atau biasa disebut GANAS Pandeglang, Hendrik Romdani menyayangkan dengan informasi yang didapatnya, jika DPRD Pandeglang tidak siap melakukan tes urine.

“Kita sering mendengar dewan yang nakal sampai terseret menggunakan Narkoba. Semoga saja kasus Jayeng Rana, eks Ketua DPRD Provinsi Banten tidak terulang kembali. Saran saya jika ada dewan yang merasa menggunakan Narkoba, sebaiknya segera melapor ke BNN agar direhab, daripada keburu ketahuan pihak berwajib,” ujarnya, Kamis (17/3/2016).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari menyambut baik dan setuju dengan rencana tes urine kepada anggota legislatif dan PNS di lingkungan Pemkab Pabndeglang. Dia juga menghimbau supaya masyarakat Pandeglang tidak terjebak dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.


“Saya sangat setuju, silahkan BNN melakukan tes urin. Namun bisa jadi ada yang tidak siap, itu tergantung kepada pribadinya masing-masing. Memang alangkah lebih baik semua anggota dewan menyambut baik. Harus kita buktikan bahwa dewan bersih dari barang tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya tes urine, sambung dia, semua elemen masyarakat bisa terhindar dari bahaya Narkoba
“Bahkan termasuk aparat hukum harus ikut serta memberantas narkoba,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Banten, AKBP Ahmad FH menjelaskan, tes urin hanya bisa dilakukan atas permohonan. Artinya, pihak BNNP Banten tidak bisa serta merta melakukan tes urine tanpa adanya dorongan dari masyarakat.

Kendati demikan, buka berarti instansi tertentu seperti dewan maupun Pemkab Pandeglang kebal hukum. Namun, ada sejumlah prosedur yang memang harus dilalui sebelum melakukan tes urine kepada pejabat negara.
“Kami melaksanakan tugas atas dasar perintah dengan seperangkat aturan. Harapan saya semua pihak mendorong agar terciptanya masyarakat bebas narkoba. Kemarin saja ada permintaan dari salah satu LSM untuk melakukan tes terhadap anggota dewan, maka kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar