Dari 64 pulau di wilayah perairan Provinsi Banten, 33 pulau di antaranya
berada di perairan Kabupaten Pandeglang, atau terbanyak dibandingkan
dengan tujuh kabupaten dan kota lain di provinsi itu."Keamanan pulau itu
memang tanggung jawab pemerintah pusat, tapi karena berada di wilayah
perairan Pandeglang, maka kami pun berupaya sesuai kemampuan kami untuk
melindunginya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pandeglang Tata
Nanzar.
Menurut dia, langkah konkret lainnya dalam melindungi pulau itu melalui pemantauan di wilayah perairan. Setelah draft zonasi laut selesai, akan disampaikan pada Pemerintah Provinsi Banten untuk ditetapkan oleh pemprov bersama DPRD Banten menjadi peraturan daerah (perda)."Mudah-mudahan dalam waktu dekat draft-nya selesai sehingga bisa dibahas oleh pemerintah provinsi bersama DPRD Banten sebelum ditetapkan menjadi perda," katanya.
Pemkab Pandeglang, kata dia, memiliki kepentingan terhadap aturan zonasi laut pulau kecil karena daerah itu memiliki pantai terpanjang dan pulau kecil terbanyak di Provinsi Banten."Selain memiliki pulau terbanyak, kami juga mempunyai pantai cukup panjang yakni mencapai 270 kilometer, Karena itu kami berharap aturan tersebut segera ditetapkan," kata dia.
Tata juga menyatakan bahwa semua pulau yang ada di wilayah perairan Pandeglang telah memiliki nama, di antaranya Pulau Umang, Pulau Oar, Pulau Peucang, Panaitan, Deli, Tinjil dan Pulau Badul. Selain untuk melindungi pulau dan wilayah peraian, kata dia, aturan itu juga perlu segera dibuat guna melindungi para nelayan setempat.
“Setelah ada peraturannya, para nelayan memiliki dasar wilayah perairan mana saja yang bisa untuk kegiatan penangkapan ikan dan bagian mana juga yang dilarang. Selama ini banyak nelayan kita yang ditangkap karena dituduh melakukan kegiatan di wilayah konservasi, padahal mereka tidak mengetahui kalau telah bertindak salah," katanya.
Para nelayan, kata dia, tidak mengetahui kalau telah melakukan kegiatan di kawasan konservasi, karena memang zonasi laut di wilayah Pandeglang belum ada pengaturannya. Menurut dia, para nelayan hanya mengetahui kalau zona penangkapan ikan itu berada pada wilayah 12 mil dari bibir pantai.
Peluang investor
Sementara itu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pandeglang Nandar Suptandar menyatakan semua pulau kecil yang ada di wilayah perairan daerah bisa dikelola untuk kegiatan ekonomi."Bisa dikelola dan semuanya memiliki potensi yang bagus. Pemkab membuka kesempatan bagi siapa pun yang akan mengelola pulau itu," kata dia.
Mengenai peluang pengelolaan oleh investor, menurut dia, sangat dimungkinkan, karena tidak ada larangan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, yang penting untuk kegiatan positif."Bisa saja, kalau ada pengusaha yang ingin mengelola pulau kecil, untuk kegiatan ekonomi. Kami akan persilahkan, yang penting tidak merugikan bangsa dan negara. Contohnya untuk kegiatan pariwisata," katanya.
Ia juga menyatakan optimistis pulau kecil memiliki potensi ekonomi kalau pengelolaannya dilakukan secara baik dan benar. Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi juga menyatakan daerahnya sangat terbuka bagi investor yang ingin mengelola pulau yang ada di wilayah perairan daerah itu.
"Kami terbuka, kalau memang ada investor yang ingin mengelola atau menyewa pulau untuk kegiatan usaha, kenapa tidak diberikan," kata dia menegaskan.
Ia menyatakan bahwa pulau yang ada di perairan Kabupaten Pandeglang memiliki potensi kalau dikelola secara maksimal, misalnya untuk kegiatan periwisata. Beberapa pulau, kata dia, telah dimanfaatkan di antaranya Pulau Tinjil untuk kegiatan pariwisata dan sebagai Pusat Studi Satwa Primata (PSP) oleh Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, belum lama ini juga telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) atau MOU dengan PT Paramount Propertindo untuk mengelola Pulau Oar. Perusahaan tersebut akan menjadikan pulau tersebut sebagai objek wisata dengan konsep eko wisata.
Ia juga berharap dengan adanya investor yang akan berjalan ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah Pulau Oar dan dapat mendorong lebih banyak lagi investor yang datang ke Kabupaten Pandeglang."Kami juga berharap nanti perusahaan dapat memberikan dana tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat setempat," katanya.
Pulau Oar berlokasi di dekat Pulau Umang dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, memiliki hamparan pasir berwarna putih yang bersih.
Pulau tersebut selama ini menjadi salah satu objek wisata yang cukup banyak dikunjungi oleh wisatawan. Di pulau itu juga pengunjung bisa melakukan aktivitas kebaharian, berupa snorkeling, menyelam atau pun kegiatan memancing.
Menurut dia, langkah konkret lainnya dalam melindungi pulau itu melalui pemantauan di wilayah perairan. Setelah draft zonasi laut selesai, akan disampaikan pada Pemerintah Provinsi Banten untuk ditetapkan oleh pemprov bersama DPRD Banten menjadi peraturan daerah (perda)."Mudah-mudahan dalam waktu dekat draft-nya selesai sehingga bisa dibahas oleh pemerintah provinsi bersama DPRD Banten sebelum ditetapkan menjadi perda," katanya.
Pemkab Pandeglang, kata dia, memiliki kepentingan terhadap aturan zonasi laut pulau kecil karena daerah itu memiliki pantai terpanjang dan pulau kecil terbanyak di Provinsi Banten."Selain memiliki pulau terbanyak, kami juga mempunyai pantai cukup panjang yakni mencapai 270 kilometer, Karena itu kami berharap aturan tersebut segera ditetapkan," kata dia.
Tata juga menyatakan bahwa semua pulau yang ada di wilayah perairan Pandeglang telah memiliki nama, di antaranya Pulau Umang, Pulau Oar, Pulau Peucang, Panaitan, Deli, Tinjil dan Pulau Badul. Selain untuk melindungi pulau dan wilayah peraian, kata dia, aturan itu juga perlu segera dibuat guna melindungi para nelayan setempat.
“Setelah ada peraturannya, para nelayan memiliki dasar wilayah perairan mana saja yang bisa untuk kegiatan penangkapan ikan dan bagian mana juga yang dilarang. Selama ini banyak nelayan kita yang ditangkap karena dituduh melakukan kegiatan di wilayah konservasi, padahal mereka tidak mengetahui kalau telah bertindak salah," katanya.
Para nelayan, kata dia, tidak mengetahui kalau telah melakukan kegiatan di kawasan konservasi, karena memang zonasi laut di wilayah Pandeglang belum ada pengaturannya. Menurut dia, para nelayan hanya mengetahui kalau zona penangkapan ikan itu berada pada wilayah 12 mil dari bibir pantai.
Peluang investor
Sementara itu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pandeglang Nandar Suptandar menyatakan semua pulau kecil yang ada di wilayah perairan daerah bisa dikelola untuk kegiatan ekonomi."Bisa dikelola dan semuanya memiliki potensi yang bagus. Pemkab membuka kesempatan bagi siapa pun yang akan mengelola pulau itu," kata dia.
Mengenai peluang pengelolaan oleh investor, menurut dia, sangat dimungkinkan, karena tidak ada larangan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, yang penting untuk kegiatan positif."Bisa saja, kalau ada pengusaha yang ingin mengelola pulau kecil, untuk kegiatan ekonomi. Kami akan persilahkan, yang penting tidak merugikan bangsa dan negara. Contohnya untuk kegiatan pariwisata," katanya.
Ia juga menyatakan optimistis pulau kecil memiliki potensi ekonomi kalau pengelolaannya dilakukan secara baik dan benar. Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi juga menyatakan daerahnya sangat terbuka bagi investor yang ingin mengelola pulau yang ada di wilayah perairan daerah itu.
"Kami terbuka, kalau memang ada investor yang ingin mengelola atau menyewa pulau untuk kegiatan usaha, kenapa tidak diberikan," kata dia menegaskan.
Ia menyatakan bahwa pulau yang ada di perairan Kabupaten Pandeglang memiliki potensi kalau dikelola secara maksimal, misalnya untuk kegiatan periwisata. Beberapa pulau, kata dia, telah dimanfaatkan di antaranya Pulau Tinjil untuk kegiatan pariwisata dan sebagai Pusat Studi Satwa Primata (PSP) oleh Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, belum lama ini juga telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) atau MOU dengan PT Paramount Propertindo untuk mengelola Pulau Oar. Perusahaan tersebut akan menjadikan pulau tersebut sebagai objek wisata dengan konsep eko wisata.
Ia juga berharap dengan adanya investor yang akan berjalan ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah Pulau Oar dan dapat mendorong lebih banyak lagi investor yang datang ke Kabupaten Pandeglang."Kami juga berharap nanti perusahaan dapat memberikan dana tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat setempat," katanya.
Pulau Oar berlokasi di dekat Pulau Umang dan masuk dalam wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, memiliki hamparan pasir berwarna putih yang bersih.
Pulau tersebut selama ini menjadi salah satu objek wisata yang cukup banyak dikunjungi oleh wisatawan. Di pulau itu juga pengunjung bisa melakukan aktivitas kebaharian, berupa snorkeling, menyelam atau pun kegiatan memancing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar