Pria yang akrab disapa Deonk ini mengatakan, selama ini PLN hanya menyetorkan PPJ tidak disertai data Wajib Pajak (WP). Menurutnya, hal itu jelas tidak transparan dan bisa saja PPJ yang disetorkan tidak sesuai dengan potensi riil pembayaran PPJ dari pelanggan.
“Tahun lalu PPJ yang disetorkan PLN Area Banten Selatan kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp5,99 miliar, namun rekap setoran itu sama sekali tidak diserati data pelanggan. Kami menilai setoran ini tidak mendasar dan bisa jadi potensinya lebih besar dari apa yang disetorkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurutnya, jika badan publik menutupi informasi yang seharusnya bisa diakses publik itu tidak menutup kemungkinan terindikasi pada penyalahgunaan wewenang. Apalagi data yang seolah ditutupi itu adalah menyangkut pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Bisa saja data yang selama ini ditutupi adalah sumber illegal fee oknum PLN dan ini bisa juga terjadi secara nasional. Jika memang tidak keberatan, maka serahkan data itu secara riil dan kontinyu kepada pemerintah daerah,” pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar