SERANG,- Arkasim dan Agus Mulyana tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi dana bantuan penangulangan padi puso (BP3) senilai
Rp1,024 miliar tahun 2012 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang segera diadili.
Hal ini setelah berkas kedua tersangka korupsi tersebut sudah diterima Panmud Tipikor PN Serang. Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut.
Seusai menerima dan meneliti kelengkapan berkas kedua tersangka tersebut Panmud Tipikor langsung melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk penyusunan jadwal sidang.
“Sudah diterima dari Kejari Pandeglang dalam berkas split (terpisah) untuk kedua tersangka Arkasim dan Agus Mulyana,” ujar Nur Fuad saat ditemui di ruang kerjanya
Setelah dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Serang Hari Maryanto
majelis yang menangani perkara tersebut sudah ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Negeri Serang Hari Maryanto. Meski demikian Hari Maryanto
belum menentukan jadwal sidang.
“Hakim sudah ditunjuk, ketuanya Pak Sainal untuk Arkasim sedangkan untuk Agus Mulyana Bapak Epiyanto, sebagai ketua,” ujar Nur Fuad.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kementrian Pertanian (Kementan) RI memberikan dana bantuan BP3 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang terhadap delapan kelompok tani senilai Rp1,024 miliar. Pada bulan Desember 2012 Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Cikeusik Sumajaya dan Sekretarisnya Sanya mengumpulkan seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang menerima dana BP3 di rumah Karneli.
Rapat tersebut membahas penyisihan uang dana BP3 yang akan diterima oleh kelompok tani. Pada pertemuan tersebut Sumajaya meminta dana BP3 disisihkan untuk membuat dana administrasi pendataan, pengajuan permohonan, akomodasi pertemuan, pengetikan laporan, uang kadeudeuh (uang ucapan terima kasih, red) kepada pihak lain terkait BP3.
Akhirnya disepakati dana Kementan RI tersebut dipotong sebesar Rp9,5 persen dari masing-masing gapoktan. Pada tanggal 21 Januari 2013 tersangka Arkasim meminta kepada delapan poktan untuk berkumpul di Aula Desa Sumur Batu.
Hal ini setelah berkas kedua tersangka korupsi tersebut sudah diterima Panmud Tipikor PN Serang. Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut.
Seusai menerima dan meneliti kelengkapan berkas kedua tersangka tersebut Panmud Tipikor langsung melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk penyusunan jadwal sidang.
“Sudah diterima dari Kejari Pandeglang dalam berkas split (terpisah) untuk kedua tersangka Arkasim dan Agus Mulyana,” ujar Nur Fuad saat ditemui di ruang kerjanya
“Hakim sudah ditunjuk, ketuanya Pak Sainal untuk Arkasim sedangkan untuk Agus Mulyana Bapak Epiyanto, sebagai ketua,” ujar Nur Fuad.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kementrian Pertanian (Kementan) RI memberikan dana bantuan BP3 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang terhadap delapan kelompok tani senilai Rp1,024 miliar. Pada bulan Desember 2012 Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Cikeusik Sumajaya dan Sekretarisnya Sanya mengumpulkan seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang menerima dana BP3 di rumah Karneli.
Rapat tersebut membahas penyisihan uang dana BP3 yang akan diterima oleh kelompok tani. Pada pertemuan tersebut Sumajaya meminta dana BP3 disisihkan untuk membuat dana administrasi pendataan, pengajuan permohonan, akomodasi pertemuan, pengetikan laporan, uang kadeudeuh (uang ucapan terima kasih, red) kepada pihak lain terkait BP3.
Akhirnya disepakati dana Kementan RI tersebut dipotong sebesar Rp9,5 persen dari masing-masing gapoktan. Pada tanggal 21 Januari 2013 tersangka Arkasim meminta kepada delapan poktan untuk berkumpul di Aula Desa Sumur Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar