PANDEGLANG (RS),- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko
Putro Sandjojo, mewajibkan desa untuk memasang baliho yang menjelaskan
tentang realisasi dana desa. Ini untuk mencegah fitnah dan sebagai
bentuk tanggung jawab moral.
"Setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa., jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Senin 24/4
Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Jika dikelola yayasan, berisiko digunakan untuk kepentingan individu. Ia menegaskan, kalau dikelola oleh individu, maka bisa berurusan dengan hukum.
"Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset, harus atas nama desa," terang dia.
Menurut pantauan RS dilapangan belum satupun Desa di Kecamatan Sobang yang melakukan kewajiban transfaransi dana desa tersebut. Tak satupun baliho Anggaran dana desa yang terpangpang didepan balai desa ataupun tempat - tempat strategis lainnya, Ketika mencoba menanyakan ke beberapa staf desa alasannya tidak seragam, ada yang beralasan anggarannya belum beres disusun, belum di intruksikan oleh kepala desa, belum koordinasi dengan BPD dan lain - lain. Padahal anggaran dana desa dengan berbagai aturannya yang mengikat sudah berlangsung 2 tahun ini.
"Setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa., jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima, Senin 24/4
Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Jika dikelola yayasan, berisiko digunakan untuk kepentingan individu. Ia menegaskan, kalau dikelola oleh individu, maka bisa berurusan dengan hukum.
"Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset, harus atas nama desa," terang dia.
Menurut pantauan RS dilapangan belum satupun Desa di Kecamatan Sobang yang melakukan kewajiban transfaransi dana desa tersebut. Tak satupun baliho Anggaran dana desa yang terpangpang didepan balai desa ataupun tempat - tempat strategis lainnya, Ketika mencoba menanyakan ke beberapa staf desa alasannya tidak seragam, ada yang beralasan anggarannya belum beres disusun, belum di intruksikan oleh kepala desa, belum koordinasi dengan BPD dan lain - lain. Padahal anggaran dana desa dengan berbagai aturannya yang mengikat sudah berlangsung 2 tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar