PANDEGLANG – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang
mengintruksikan Kecamatan Cigeulis untuk segera melakukan seleksi ulang
terhadap jabatan sekretaris desa (sekdes) Tarumanagara. Soalnya, jabatan
sekdes yang saat ini diemban oleh Didi Umaidi yang merangkap jabatan
sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sudah berbenturan
dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tantang aparatur desa.
Kepala DPMPD Taufik Hidayat
mengatakan, sudah mendapatkan laporan terkait dengan sekdes Tarumanagara
yang merangkap jabatan menjadi TKSK. Bahkan, Taufik mengaku memberikan
teguran kepada desa yang bersangkutan untuk segera melakukan proses
pemilihan ulang. “Sudah kami tindak lanjuti dan jabatan sekdes
Tarumanagara akan ada pemilihan ulang karena kemarin kita sudah
bertemu,” kata Taufik kepada Banten Raya ditemui di kantornya, Kamis
(27/4).
Dijelaskan Taufik, persoalan yang terjadi di Desa Tarumanagara tersebut memang berbenturan dengan peraturan sehingga harus segera adanya pergantian. “Sebetulnya menyalahi aturan, makanya harus ada pemilihan lagi. Kalau untuk sanksi tidak ada karena menjadi TKSK bukan PNS (pegawai negeri sipil) melainkan hanya tenaga pekerja relawan,” jelasnya.
Camat Cigeulis Suntama membenarkan, Desa Tarumanagara akan segera adanya seleksi ulang untuk mengisi ke kosongan jabatan sekdes sehingga diharapkan roda pemerintahan yang ada di desa bisa segera berjalan sesuai dengan aturan.
“Kalau waktunya kapan secepatnya seleksi ulang itu akan kami laksanakan sesuai dengan intruksi dari DPMPD. Kalau untuk surat pengunduran diri terhadap sekdes yang lama kami belum menerimanya, namun akan segera ditanyakan kepada desa bersangkutan,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Aminudin mengatakan, persoalan adanya sekdes yang merangkap jabatan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah karena jangan sampai aparatur desa tidak konsisten terhadap pekerjaan yang diembannya.
“Saya minta dinas terkait untuk bisa lebih mengawasi rekruitmen aparatur desa yang akan datang karena jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali. Saya harap proses seleksi kabatan sekdes Tarumanagara bisa berjalan sesuai dengan harapan,” tegasnya.
Dijelaskan Taufik, persoalan yang terjadi di Desa Tarumanagara tersebut memang berbenturan dengan peraturan sehingga harus segera adanya pergantian. “Sebetulnya menyalahi aturan, makanya harus ada pemilihan lagi. Kalau untuk sanksi tidak ada karena menjadi TKSK bukan PNS (pegawai negeri sipil) melainkan hanya tenaga pekerja relawan,” jelasnya.
Camat Cigeulis Suntama membenarkan, Desa Tarumanagara akan segera adanya seleksi ulang untuk mengisi ke kosongan jabatan sekdes sehingga diharapkan roda pemerintahan yang ada di desa bisa segera berjalan sesuai dengan aturan.
“Kalau waktunya kapan secepatnya seleksi ulang itu akan kami laksanakan sesuai dengan intruksi dari DPMPD. Kalau untuk surat pengunduran diri terhadap sekdes yang lama kami belum menerimanya, namun akan segera ditanyakan kepada desa bersangkutan,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Aminudin mengatakan, persoalan adanya sekdes yang merangkap jabatan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah karena jangan sampai aparatur desa tidak konsisten terhadap pekerjaan yang diembannya.
“Saya minta dinas terkait untuk bisa lebih mengawasi rekruitmen aparatur desa yang akan datang karena jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali. Saya harap proses seleksi kabatan sekdes Tarumanagara bisa berjalan sesuai dengan harapan,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar