Data yang berhasil di himpun olehsitus faktapandeglang.com
ada dokumen yang menunjukan bahwa dari Dana Desa yang diturunkan di Pandeglang
ada potongan diluar dari pajak. Diantaranya, muspika, pembuatan proposal dan
rekomendasi, Laporan Penggunan Dana (LPD), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),
Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset, dan Badan Pemberdayan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang. Dengan nilai yang berfareasi.
Ketua Gerakan Mahasiswa Marhaenis (GMM), Agus
M Ridwan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahap
satu di Kabupaten Pandeglang tahun 2016 adanya praktek pungutan liar (Pungli)
yang dilakukan secara sistemmatis. Terbukti dari data yang ada, potongan
tersebut di catat sangat rapih.
“Kami sangat kecewa
dengan prilaku ini, karena sudah ada praktek korupsi berjamah. Kalau kondisinya
seperti ini kami juga tidak akan segan-segan melaporkan hal ini kepenegak hokum,” tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar