pandeglang
-
Seorang ayah bejat inisial MA (64), tega dan biadab mencabuli anak kandungnya sendiri Bunga (nama
samara-red) yang masih berusia 13 tahun rumahnya di Kampung Pasir Jatake, Desa
Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong.
Pelaku yang juga sebagai
ayahnya melakukan hipnotis korban dengan media air yang disemburkan ke tubuh
bunga, membuat anak yang baru duduk di bangku sekolah dasar tidak sadarkan
diri.
Saat itulah laki-laki bejat
tersebut menggerayangi bunga hingga hawa nafsu si ayah terpenuhi. Namun,
perbuatan pejab si ayah terpergoki istrinya saat masih didalam kamar dengan
kondisi si anak masih telanjang bulat.
Kapolres Pandeglang AKBP,
Ary Satriyan mengaku jika tersangka beristri tiga tersebut memiliki 13 anak.
Namun, nasib naas menimpah pada Bunga anak dari istri ketiga. Dari pengakuanya
dari istri kesatu anaknya ada sembilan, istri kedua anaknya satu dan ketiga ada
enam. Cuma yang masih hidup ada 13 belas.
“Bunga ini korban adalah
anak dari istri ketiga yang baru duduk dibangku sekolah dasar, korban dipaksa
pada saat sedang tidur," kata Kapolres Pandglang, Ary Satriyan saat
konferensi pers.Rabu, (7/12)
Hasil pemeriksaan kapokres
pandeglang, tersangka sudah melakukan perbuatan bejad tersebut sudah
berkali-kali yang dilakukan kepada anaknya sendiri.
"Pengakuan tersangka
baru dua kali, tapi pengakuan anaknya sudah beberapa kali," tuturnya.
Akibat perbuatan cabul di
bawah umur, ayah tersebut dikenakan tiga pasal sebagai dimaksud dalam pasal 76E
jo, pasal 76D dan 81 dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dia akan dijerat hukum
paling sedikit 5 tahun dan paling lama itu 15 tahun kurungan penjara,"
jelasnya.
Sementara, MA (64) pelaku
berkilah kalau sudah menyetubuhinya, pelaku mengaku hanya meraba-raba tubuh
anaknya. Hal tersebut dilakukan karena ingin mengetahui keperawanan anaknya.
"Saya memang lupa diri
pak, karena pada saat itu celana saya sudah terbuka," kilahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar