Setiap desa di Kabupaten Pandeglang akan menerima bantuan
senilai Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,4 miliar pada tahun 2017, menyusul
Dana Desa (DD) tahun depan meningkat dari 2016 yang hanya Rp 205 miliar
miliar menjadi Rp 262 miliar pada tahun depan. Begitu juga dengan
Alokasi Dana Desa (ADD), juga akan naik dari 2016 yang hanya Rp 125
miliar menjadi Rp 233 miliar. Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani
membenarkan kenaikan DD tersebut sesuai dengan informasi yang diterima
Pemkab Pandeglang dari pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan DD dan
ADD tersebut, setiap desa minimal akan menerima bantuan sebesar Rp 1,1
miliar dan maksimal Rp 1,4 miliar.
"Untuk DD dan ADD tahun depan akan naik, karena bagi hasil dana perimbangan dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus). Sementara, DAU (Dana Alokasi Umum) naik. Berarti, dana perimbangan untuk desa yang minimal 10 persen juga jadi naik," kata Ramadani, kepada Kabar Banten, Senin (5/12/2016). Untuk mengawasi penggunaan DD dan ADD tersebut, kata dia, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan regulasi yang lebih matang, mengingat dana bantuan bagi desa yang diterima akan lebih besar. Untuk mengawasi penggunaan DD/ADD itu, pihaknya sedang menyiapkan 6 Perbup (Peraturan Bupati). "Seperti Perbup SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Pemerintah Desa, tentang Perangkat Desa, tentang Pengangkatan Ketua RT RW, Pengelolaan Dana Desa, dan tentang Pengelolaan ADD. Termasuk dua Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang Jasa, dan Standar Satuan Harga Belanja," ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Pandeglang, Ferry Hasanudin mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada BPMPD, camat dan inspektorat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, agar penggunaan DD/ADD tersebut bisa tepat sasaran."Saya harap semua pihak untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD/ADD itu, agar bisa digunakan untuk pembangunan," ucapnya.
"Untuk DD dan ADD tahun depan akan naik, karena bagi hasil dana perimbangan dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus). Sementara, DAU (Dana Alokasi Umum) naik. Berarti, dana perimbangan untuk desa yang minimal 10 persen juga jadi naik," kata Ramadani, kepada Kabar Banten, Senin (5/12/2016). Untuk mengawasi penggunaan DD dan ADD tersebut, kata dia, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan regulasi yang lebih matang, mengingat dana bantuan bagi desa yang diterima akan lebih besar. Untuk mengawasi penggunaan DD/ADD itu, pihaknya sedang menyiapkan 6 Perbup (Peraturan Bupati). "Seperti Perbup SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Pemerintah Desa, tentang Perangkat Desa, tentang Pengangkatan Ketua RT RW, Pengelolaan Dana Desa, dan tentang Pengelolaan ADD. Termasuk dua Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang Jasa, dan Standar Satuan Harga Belanja," ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekda Pandeglang, Ferry Hasanudin mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada BPMPD, camat dan inspektorat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, agar penggunaan DD/ADD tersebut bisa tepat sasaran."Saya harap semua pihak untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD/ADD itu, agar bisa digunakan untuk pembangunan," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar