Pandeglang,-Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Kabupaten Pandeglang kian
menjamur. Selain tidak berbadan hukum, mereka juga hanya mengeruk
keuntungan dari masyarakat dengan besaran bunga di luar aturan.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Diskoperindagpas), Olis Solihin meminta masyarakat melaporkan koperasi-koperasi liar tersebut kepada pihak berwajib."Pendirian koperasi itu harus mengacu aturan, karena pendirian koperasi itu diatur oleh Perda No. 6/2003 tentang Koperasi. Banyak koperasi simpan pinjam yang hanya mengeruk keuntungan dari masyarakat dengan besaran bunga diluar aturan," kata Olis, Rabu (11/5/2016).
Untuk mengantisipasi menjamurnya koperasi liar, pihaknya akan mengawasi dan mengevaluasi secara maksimal melalui pendataan koperasi. "Masyarakat berhak mendirikan koperasi dengan catatan merujuk pada aturan agar keberadaannya diakui pemerintah," ujarnya.
Menurut Olis, saat ini pemerintah mencatat ada sekitar 36 koperasi yang sudah terdaftar resmi. Meski demikian, koperasi yang tidak resmi perizinannya sampai sekarang masih ditertibkan."Kami minta masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh koperasi yang meminjamkan uang dengan bunga besar. Koperasi itu akan membebani masyarakat," ucapnya.
Salah seorang warga Labuan, Madsuri mengakui, di daerahnya banyak koperasi yang beroperasi bebas dengan meminjamkan uang tanpa persyaratan. Namun demikian, dibalik itu semua koperasi mengeruk keuntungan besar dengan memberlakukan bunga besar untuk peminjam. "Kosipa atau biasa disebut bank keliling banyak beroperasi di masyarakat. Kami minta warga untuk tidak mudah menerima pinjaman dari koperasi yang keberadaannya liar, karena hanya akan membebani piutang," tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Diskoperindagpas), Olis Solihin meminta masyarakat melaporkan koperasi-koperasi liar tersebut kepada pihak berwajib."Pendirian koperasi itu harus mengacu aturan, karena pendirian koperasi itu diatur oleh Perda No. 6/2003 tentang Koperasi. Banyak koperasi simpan pinjam yang hanya mengeruk keuntungan dari masyarakat dengan besaran bunga diluar aturan," kata Olis, Rabu (11/5/2016).
Untuk mengantisipasi menjamurnya koperasi liar, pihaknya akan mengawasi dan mengevaluasi secara maksimal melalui pendataan koperasi. "Masyarakat berhak mendirikan koperasi dengan catatan merujuk pada aturan agar keberadaannya diakui pemerintah," ujarnya.
Menurut Olis, saat ini pemerintah mencatat ada sekitar 36 koperasi yang sudah terdaftar resmi. Meski demikian, koperasi yang tidak resmi perizinannya sampai sekarang masih ditertibkan."Kami minta masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh koperasi yang meminjamkan uang dengan bunga besar. Koperasi itu akan membebani masyarakat," ucapnya.
Salah seorang warga Labuan, Madsuri mengakui, di daerahnya banyak koperasi yang beroperasi bebas dengan meminjamkan uang tanpa persyaratan. Namun demikian, dibalik itu semua koperasi mengeruk keuntungan besar dengan memberlakukan bunga besar untuk peminjam. "Kosipa atau biasa disebut bank keliling banyak beroperasi di masyarakat. Kami minta warga untuk tidak mudah menerima pinjaman dari koperasi yang keberadaannya liar, karena hanya akan membebani piutang," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar