BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Selasa, 12 April 2016

Petani Minta Pemkab Serius awasi Peredaran Pupuk

Ilustrasi
PANDEGLANG,  – Sejumlah kelompok tani meminta kepada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pandeglang untuk serius mengawasi peredaran pupuk bersupsidi. Sebab biasanya para petani kesulitan jika akan menghadapi musim tanam untuk mendapatan pupuk, meskipun ketersediaan memadai namun kadang harganya kerap tinggi.
Ketua Kelompok Tani Pancar Kidul, Kecamatan Sndangresmi, Muhtadin mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah bisa mengawasi peredaran pupuk bersupsidi, sebab saat ini kekuatan petani di Pandeglang terletak pada pemberian pupuk.
Akan tetapi biasanya petani kerap kesulitan jika menghadapi musim tanam untuk mendapatkan pupuk. Selain mengawasi peredaran pupuk dan distribusinya, Distanak juga harus bisa meminta penjual atau kios pupuk untuk bisa menginformasikan harga eceran tertinggi (Het) setiap harga pupuk.
“Kami sangat berharap agar dinas bisa serius mengawasi peredaran pupuk bersupsidi karena kami petani di bawah kerap kesulitan. Dan informasi harga eceran tertinggi tolong di kabarkan kepada para petani,”tegasnya.
Ia berharap, dari harga yang dia tahu, bahwa harga eceran tertinggi untuk pupuk itu adalah, urea harganya Rp 1800 perkilogram, SP 36 Rp 2000 perkilogram, Pupuk ZA Rp 1400 perkilogram. Pupuk NPK 2300 Perkilogram, Pupuk Organik Rp 500 perkilogram. Sementara di kios-kios juga bisanya tidak ada.
“Kami harap ini bisa menjadi bahan evaluasi juga untuk dinas agar kami para petani bisa tahu harga eceran tertinggi,”katanya.
Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Distanak Pandeglang, Nasir menuturkan, untuk pengawasan pupuk bersupsidi, dinas berupaya membuat lembaga yakni komisi pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang nomor 521.4/Ke,128-Huk/2016. Lanjutnya, adapun untuk pupuk yang bersupsidi harganya jelas sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak boleh melebihi yang ada.
“Untuk masalah harga jelas kios-kios resmi harus memangpang informasi harga dan jika ada ini bisa diadukan kekami, sebab harganya sudah jelas,”katanya
Ia juga meminta agar masyarakat ikut serta mengontrol terhdap kios-kios distributor yang telah memiliki persyaratan resmi sebagai kios, yang diperkenankan melakukan penjualan pupuk.
“Bukan hanya soal dari pihak dinas, namun masyarakat juga harus ikut serta melakukan kontrol kepada distributor. Dilihat di kiosnya terpampang atau tidak daftar harga resmi. Sekali lagi saya tegaskan itu wajib dilakukan oleh kios untuk memampang daftar harga,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar