BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Selasa, 22 Maret 2016

Penunjukan Pjs Kades Rentan KKN

PANDEGLANG,-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang mengklaim bahwa pengangkatan pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) dari kecamatan di 98 desa yang akan habis masa jabatannya rentan dengan tindakan KKN (korupsi kolusi dan nepotisme). Sebab, banyak usulan warga dan BPD tidak dihiraukan atau tidak dipertimbangkan.

Demikian terungkap saat audiensi anggota HMI Pandeglang dengan Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang, di kantor BPMPD, Senin (21/3).

Ahmad Jaenudin, pengurus HMI dalam audensi tersebut mengatakan, adanya aturan yang mengharuskan Pjs dari pegawai negeri sipil (PNS) tidak jadi masalah. Hanya saja bukan berarti mengabaikan usulan dari warga atau BPD yang ada di desa. Jika Pjs kades ini benar hak preogratif dari camat, itu juga tidak masalah.

Tapi camat juga harus bisa mempertimbangkan usulan warga, jangan sampai PNS dari kecamatan yang dianggap, catatan kerjanya buruk oleh warga di paksakan karena adanya kedekatan atau memberi sesuatu kepada camat setempat.

“Kami melihat adanya usulan penempatan Pjs berbau KKN karena banyak kecamatan yang kadang memaksakan usulanya, sementara PNS atau sekdes yang diharapkan warga itu diabaikan. Karena itu kami mendesak BPMPD bisa mempertimbangkan usulan-usulan dari warga,” katanya.

Sulaeman, peserta audensi lainnya berharap BPMPD jangan asal menerima usulan Pjs dari kecamatan, namun harus memperhatikan dan melihat sosoknya. Dia berharap BPMPD bisa turun ke lapangan supaya benar-benar akurat.

“Adanya KKN ini bisa saja terjadi karena anggaran yang turun ke desa juga besar. Apalagi waktu jadi Pjs cukup lama, menjabat mulai 26 Maret sampai Mei 2017 saat pemilihan serentak kepala desa,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Pandeglang Gunara Drajat menuturukan, memang untuk penentuan Pjs kades yang habis masa jabatanya itu adalah hak preogratif camat. Adapun untuk usulan masyarakat itu hanya akan menjadi pertimbangan bagi camat.

Namun, menurut Gunara, saran dan usulan para mahasiswa ini cukup bagus, artinya memberi peringatan buat dinas dan para camat supaya tidak ada unsur KKN.“Paling utama Pjs kades harus dari PNS, bukan tenaga kesehatan, atau guru. Bisa sekdes yang penting statusnya PNS. Terkait adanya dugaan KKN jelas dalam penentuan Pjs, kami tidak mau terjadi, dan harus dihindari. Jika ada, kami segera tindak tegas,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar