PANDEGLANG - Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten melakukan pengukuran lahan
garapan PT Abadi Guna Papan (AGP) yang telah ditake over atau dialihkan
hak garapnya oleh PT Selaras Agritama Sukses (SAS), di Kecamatan
Citeureup seluas 83 hektare, Senin (14/3).
Kedatangan pegawai BPN sempat mendapat hadangan dari warga penggarap lahan yang mengaku selama ini tidak pernah merasa memindahkan hak garap ke PT AGP. Untungnya aksi penolakan ini dapat dilerai sehingga petugas bisa melakukan pengukuran disebagian bidang lahan.
Kedatangan pegawai BPN sempat mendapat hadangan dari warga penggarap lahan yang mengaku selama ini tidak pernah merasa memindahkan hak garap ke PT AGP. Untungnya aksi penolakan ini dapat dilerai sehingga petugas bisa melakukan pengukuran disebagian bidang lahan.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pengukuran lahan dipimpin perwakilan Kanwil BPN Banten, Muhammad Hikmayadi, perwakilan PT SAS dan AGP, aparat kepolisian, TNI serta unsur Muspika. Di lokasi pengukuran, sempat terjadi cek cok antara warga dan petugas.
Warga juga menyatakan tidak mau melepaskan lahan garapan karena mereka merasa tidak pernah memindahtangankan haknya kepada PT AGP.
“Saya menolak lahan kami diukur. Selama ini saya tidak pernah memberikan lahan ke AGP. Pemerintah jangan asal ukur saja,” kata Salim, warga Kampung Cikendal Desa/Kecamatan Citeureup.
Warga lainnya Ansori menyatakan menolak lahannya diukur oleh BPN. Ansori berencana membawa masyarakat turun ke lokasi pengukuran lahan yang menurutnya milik salah seorang bernama Hermansyah. “Pak Hermansyah sudah nitip kekami agar menjaga lahan dan tidak boleh diukur oleh BPN,” katanya.
Perwakilan Kanwil BPN Banten Muhammad Hikmayadi menyatakan datang untuk melakukan pengukuran sesuai tugas pimpinan. “BPN melaksanakan tugas saja. Pengukuran berdasarkan gambar yang kami terima. Kalau masalah penolakan warga kami tidak tahu dan silakan selesaikan dengan PT AGP,” jelasnya.
Kuasa pelaksana PT SAS Muhammad Kim Anggara meminta PT AGP bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul di lapangan. Kim ingin proses take over disertai dengan bukti fisik yang jelas dari PT AGP sehingga pihaknya membawa BPN untuk melakukan ukur ulang lahan yang di-take over.
“Pengukuran bertujuan agar take over lahan dari PT AGP tidak ada masalah dikemudian hari. Penolakan dan keberatan warga dengan adanya pengukuran harusnya diselesaikan PT AGP. Proses take over kami dari AGP sudah legal secara hukum,” kata Kim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar