Sobang - Kepala
Desa Kutemekar Markawi yang diduga berselingkuh bisa terkena sanksi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang Gunara Drajat menjelaskan, sanksi
untuk Kades Kutemekar bisa berupa sanksi ringan, sedang, bahkan yang
terberat bisa berupa pemecahan atau diberhentikan.
Sanksi tersebut dijatuhkan jika memang hasil invesigasi dan laporan yang diterima instansinya, terbukti bahwa kades bersalah.“Saat ini memang belum ada laporan dari kecamatan kepada kami, namun saya sudah mendengar informasi adanya unjuk rasa tersebut, yang katanya dilakukan oleh warganya,” ujar Gunara
Sanksi tersebut dijatuhkan jika memang hasil invesigasi dan laporan yang diterima instansinya, terbukti bahwa kades bersalah.“Saat ini memang belum ada laporan dari kecamatan kepada kami, namun saya sudah mendengar informasi adanya unjuk rasa tersebut, yang katanya dilakukan oleh warganya,” ujar Gunara
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan. “Untuk memberhentikan kepala desa ada tahapanya. Tidak serta merta langsung diberhentikan. Tapi dilihat dulu sanksinya apa nanti,” katanya.
Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Kutemekar, Kecamatan Sobang Jukari membenarkan adanya unjuk rasa warga ke Kecamatan Sobang. Namun kronologis kejadian dugaan perselingkuhan atau mesum kepala desa, dia mengaku belum tahu persis. “Besok (hari ini-red) baru akan dimusawarahkan di kantor kecamatan, sebab terkait dugaan itu saya juga selaku BPD belum tahu persis,” ujarnya.
Kades Kutemekar Markawi saat dihubungi ke telepon selulernya sedang tidak aktif. Sebelumnya diberitakan bahwa warga Desa Kutemekar berunjuk rasa di kantor Kecamatan Sobang untuk melaporkan dugaan selingkuh yang dilakukan Kepala Desa Kutemekar Markawi. Warga mendesak Markawi diberi sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar