PANDEGLANG,- Memasuki tahun ajaran baru atau
penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Pandeglang
sangat mahal. Tak heran jika sebagian orangtua murid yang ingin
melanjutkan anaknya ke SMP dan SMA, harus menggadaikan barang ke
pegadaian, termasuk pinjaman koperasi keliling demi anaknya agar bisa
melanjutkan jenjang pendidikan. Salah seorang ibu rumah tangga asal
Pandeglang, Wiwi mengaku, tahun ini anaknya akan melanjutkan pendidikan
ke SMA. Meski jenjang SMA itu sekarang menjadi urusan provinsi, tetapi
untuk biaya masuk sekolah cukup mencekik atau membebani masyarakat.
Padahal, lanjut Wiwi, undang-undang menjamin setiap warga berhak mendapatkan pendidikan layak, dan bahkan APBN telah menyisihkan bantuan keuangan sekitar 20 persen dari total APBN. Tetapi kebijakan pemerintah belum menyentuh kepentingan masyarakat. “Bayangkan untuk masuk sekolah jenjang SMA di Pandeglang biayanya mencapai jutaan rupiah atau sebesar Rp.3.000.000. Dari total biaya itu, dalihnya sebesar Rp 2.500.000 untuk dana sumbangan pembangunan, dan sisanya lain-lain untuk seragam lah, atribut dan biaya macam-macam lainnya, itu pernah saya alami ketika anak saya masuk SMK 6 Pandeglang tahun lalu” kata Wiwi kamis 20/71017.
Hal hampir sama dikatakan Ny. Epa orangtua murid lainnya yang hendak memasukkan anaknya ke SMP. Pihaknya enggan menyebutkan nama sekolahnya, namun untuk masuk ke sekolah itu pendaftaran memang tidak dipungut biaya. Tetapi ada pungutan partisipasi senilai Rp 500.000. “Sesungguhnya uang itu besar bagi kami warga yang lemah ekonominya. Tapi apa boleh buat demi anak bisa melanjutkan sekolah. Soal Kartu Indonesia Pintar, kartu itu tidak berlaku, karena pada praktiknya masih saja ada biaya dengan dalih bermacam-macam. Padahal, kami pun tahu ada namanya dana BOS, ya dana itu seharusnya tidak lagi membebani biaya sekolah ke orang tua murid. Disinilah perlu ada turun tangan pemerintah, agar masyarakat bisa mendapatkan pendidikan dengan nyaman, dengan gratis,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salman Sunardi mengatakan, terkait biaya pendaftaran masuk sekolah jenjang SMA bukan kewenangan pemerintah kabupaten. Karena untuk jejang SMA itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Banten. “Ya, persoalan penerimaan siswa baru jenjang SMA itu kewenangan provinsi,” ujar Salman.
Sementara soal keluhan biaya sekolah mahal di Pandeglang itu adalah urusan pihak komite sekolah, dan biasanya ada komunikasi antara orangtua murid dengan pihak komite. “Kalau soal biaya masuk sekolah jenjang SMP itu kewenangan kabupaten, tetapi tentang partisipasi mah mungkin udah ada komunikasi dengan pihak komite. Dan hal-hal yang menyangkut itu mah ada kewenangan sekolah dan tidak ada laporan ke dinas pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pandeglang, H. Tjetjep Munadjat prihatin dengan masih adanya keluhan warga yang memasukkan anaknya ke jenjang pendidikan SMP di Pandeglang masih terjadi pungutan biaya. “Kami kecewa, padahal untuk SD dan SMP itu gratis, tidak boleh ada pungutan apapun. Soal biaya masuk SMA itu urusan provinsi. Persoalan ini harus ada ikut campur pemerintah agar biaya sekolah tidak mencekik masyarakat,” katanya.
Padahal, lanjut Wiwi, undang-undang menjamin setiap warga berhak mendapatkan pendidikan layak, dan bahkan APBN telah menyisihkan bantuan keuangan sekitar 20 persen dari total APBN. Tetapi kebijakan pemerintah belum menyentuh kepentingan masyarakat. “Bayangkan untuk masuk sekolah jenjang SMA di Pandeglang biayanya mencapai jutaan rupiah atau sebesar Rp.3.000.000. Dari total biaya itu, dalihnya sebesar Rp 2.500.000 untuk dana sumbangan pembangunan, dan sisanya lain-lain untuk seragam lah, atribut dan biaya macam-macam lainnya, itu pernah saya alami ketika anak saya masuk SMK 6 Pandeglang tahun lalu” kata Wiwi kamis 20/71017.
Hal hampir sama dikatakan Ny. Epa orangtua murid lainnya yang hendak memasukkan anaknya ke SMP. Pihaknya enggan menyebutkan nama sekolahnya, namun untuk masuk ke sekolah itu pendaftaran memang tidak dipungut biaya. Tetapi ada pungutan partisipasi senilai Rp 500.000. “Sesungguhnya uang itu besar bagi kami warga yang lemah ekonominya. Tapi apa boleh buat demi anak bisa melanjutkan sekolah. Soal Kartu Indonesia Pintar, kartu itu tidak berlaku, karena pada praktiknya masih saja ada biaya dengan dalih bermacam-macam. Padahal, kami pun tahu ada namanya dana BOS, ya dana itu seharusnya tidak lagi membebani biaya sekolah ke orang tua murid. Disinilah perlu ada turun tangan pemerintah, agar masyarakat bisa mendapatkan pendidikan dengan nyaman, dengan gratis,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salman Sunardi mengatakan, terkait biaya pendaftaran masuk sekolah jenjang SMA bukan kewenangan pemerintah kabupaten. Karena untuk jejang SMA itu sudah menjadi kewenangan Pemprov Banten. “Ya, persoalan penerimaan siswa baru jenjang SMA itu kewenangan provinsi,” ujar Salman.
Sementara soal keluhan biaya sekolah mahal di Pandeglang itu adalah urusan pihak komite sekolah, dan biasanya ada komunikasi antara orangtua murid dengan pihak komite. “Kalau soal biaya masuk sekolah jenjang SMP itu kewenangan kabupaten, tetapi tentang partisipasi mah mungkin udah ada komunikasi dengan pihak komite. Dan hal-hal yang menyangkut itu mah ada kewenangan sekolah dan tidak ada laporan ke dinas pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pandeglang, H. Tjetjep Munadjat prihatin dengan masih adanya keluhan warga yang memasukkan anaknya ke jenjang pendidikan SMP di Pandeglang masih terjadi pungutan biaya. “Kami kecewa, padahal untuk SD dan SMP itu gratis, tidak boleh ada pungutan apapun. Soal biaya masuk SMA itu urusan provinsi. Persoalan ini harus ada ikut campur pemerintah agar biaya sekolah tidak mencekik masyarakat,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar