PANDEGLANG-
Kabar gembira bagi Anda yang telat membayar pajak kendaraan dan bea
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pasalnya UPT Samsat Pandeglang
sudah memberlakukan Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 40/2016
yang berisi penghapusan sanksi administrasi bagi mereka yang telat bakar
pajak.
Dijelaskan Uki Ahmad Basuki, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) UPT Samsat Pandeglang, perbup ini disampaikan ke seluruh UPT Samsat oleh DPPKD Banten 6 Juni 2016 lalu. Pergup langsung disosialisasikan ke masyarakat dan para pemilik kendaraan.
“Diharapkan dengan adanya pergub ini berdampak baik pada peningkatan kesadaran membayar pajak kendaraan. Pemprov Banten sudah sangat baik dan memahami kondisi masyarakat dengan cara menghapuskan sanksi administrasi,” jelas Uki.
Dengan adanya kebijakan ini, Uki berharap capaian target PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa segera tercapai. “Kami imbau kepada pemilik kendaraan yang belum bayar pajak segera datang ke Samsat,” pinta Uki.
Sementara itu, Dendi pemilik kendaraan roda empat mengaku senang jika sanksi keterlambatan membayar pajak dihapuskan. Dengan cara ini Dendi menyatakan bisa menghemat anggaran untuk keperluan lain. “Saya sudah terlambat bayar pajak kendaraan tapi khawatir dendanya besar. Makanya dengan adanya informasi denda dihapuskan saya akan segera bayar pajak ke Samsat,” kata Dendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar