PANDEGLANG, – Maman (27), warga
Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, bingung dengan KTP yang
dikeluarkan Disdukcapil Pandeglang. Pasalnya, sudah dua bulan perusahaan
tempat dia bekerja tidak memberikan gaji, alasannya identitas Maman
bermasalah.
“Perusahaan melakukan pengecekan atas identitas saya. Mereka (perusahaan, red) bilang, NIK di KTP tidak sesuai dengan nama saya,” kata Maman kepada BANPOS, Jumat (15/4/2016).
Ia mengatakan, sudah dua bulan bekerja, pada saat gajian pertama, masalah tersebut sudah diketahui dari perusahaan, sehingga dia mengurus kembali identitas kependudukannya itu. Usai pembaharuan administrasi kependudukan, Maman mendapat KTP dan KK baru dari Disdukcapil Pandeglang, namun NIK pada KTP Maman masih dikatakan tidak sesuai oleh perusahaan tempat dia bekerja.
“Saya kerja di Jakarta sekarang, bulan lalu pulang kampung ngurus-ngurus masalah KTP sama KK, setelah dapat yang baru dari pemerintah Pandeglang, tetap masih bermasalah. Saya heran,” katanya.
Saat hendak pembukaan rekening untuk keperluan transfer gaji, kata Maman, NIK miliknya di infut ke aplikasi pembukaan rekening nasabah individu Bank BRI, namun yang muncul bukan namanya, tapi atas nama Agung. Akibatnya, dia tidak bisa melakukan pembukaan rekening sebagai sarana transfer gaji.
“Perusahaan menggaji pegawainya melalui Bank BRI, jadi karyawan harus punya ATM BRI. Tapi saat saya mengurus pembuatan rekening, tidak bisa dilanjutkan karena masalah itu,” ujarnya.
Ia tidak tahu harus bagaimana. Menurutnya, KK dan KTP miliknya dikeluarkan oleh pemerintah adalah resmi. lantas, kata dia, jika dikeluarkan oleh pemerintah saja tidak diterima, mestinya kemana mengadukan masalah tersebut.
Padahal, dirinya mengaku telah melakukan proses sesuai anjuran pada saat pembuatan KTP. Sebagaimana mestinya, pada saat pembuatan KTP dia melakukan perekaman di kecamatan setempat.
“Pada proses pembuatan KTP sama saja dengan yang lainnya, perekaman, sidik jari dan lainnya,” urainya.
“Perusahaan melakukan pengecekan atas identitas saya. Mereka (perusahaan, red) bilang, NIK di KTP tidak sesuai dengan nama saya,” kata Maman kepada BANPOS, Jumat (15/4/2016).
Ia mengatakan, sudah dua bulan bekerja, pada saat gajian pertama, masalah tersebut sudah diketahui dari perusahaan, sehingga dia mengurus kembali identitas kependudukannya itu. Usai pembaharuan administrasi kependudukan, Maman mendapat KTP dan KK baru dari Disdukcapil Pandeglang, namun NIK pada KTP Maman masih dikatakan tidak sesuai oleh perusahaan tempat dia bekerja.
“Saya kerja di Jakarta sekarang, bulan lalu pulang kampung ngurus-ngurus masalah KTP sama KK, setelah dapat yang baru dari pemerintah Pandeglang, tetap masih bermasalah. Saya heran,” katanya.
Saat hendak pembukaan rekening untuk keperluan transfer gaji, kata Maman, NIK miliknya di infut ke aplikasi pembukaan rekening nasabah individu Bank BRI, namun yang muncul bukan namanya, tapi atas nama Agung. Akibatnya, dia tidak bisa melakukan pembukaan rekening sebagai sarana transfer gaji.
“Perusahaan menggaji pegawainya melalui Bank BRI, jadi karyawan harus punya ATM BRI. Tapi saat saya mengurus pembuatan rekening, tidak bisa dilanjutkan karena masalah itu,” ujarnya.
Ia tidak tahu harus bagaimana. Menurutnya, KK dan KTP miliknya dikeluarkan oleh pemerintah adalah resmi. lantas, kata dia, jika dikeluarkan oleh pemerintah saja tidak diterima, mestinya kemana mengadukan masalah tersebut.
Padahal, dirinya mengaku telah melakukan proses sesuai anjuran pada saat pembuatan KTP. Sebagaimana mestinya, pada saat pembuatan KTP dia melakukan perekaman di kecamatan setempat.
“Pada proses pembuatan KTP sama saja dengan yang lainnya, perekaman, sidik jari dan lainnya,” urainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar