BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : RMB Sobang kembali adakan khitanan masal, yang mau ikut silahkan daftar ke panitia di mesjid Agung Baiturrahim Sobang....>>Musim hujan datang Sobang Siaga Banjir...>>perjudian marak didesa Sobang

Selasa, 08 Maret 2016

3 Perakit Bom Ikan Ditangkap



PANDEGLANG – Tiga orang nelayan warga Kampung Muara Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, yakni Didi Cahyadi (31), Rukman (45) dan Taryono (60) ditangkap aparat Polres Pandeglang di Kampung Muara Baru, Desa Sumberjaya, Sabtu (5/3) sekitar pukul 15.45 WIB.

Ketiga nelayan ditangkap karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan yang dirakit sendiri. Dari peristiwa tersebut berhasil diamankan barang bukti 3 kg bubuk potasium dan 20 batang sumbu bahan peledak.

Kapolres Kabupaten Pandeglang AKBP Widiatmoko menjelaskan, penangkapan berawal laporan dari masyarakat terkait adanya nelayan yang menggunakan bom untuk menangkap ikan. Kemudian didalami dan penyelidikan selama tiga bulan, sebab untuk mengungkap kasus itu harus sembunyi-sembunyi.

“Perlu ada pemantuan dan pendalaman agar bisa tertangkap tangan para pelakunya, sebab kalau polairut juga melakukan patroli itu jarang menemukan, sebab mereka selalu berhati-hati,” ungkap Widiatmoko kepada Banten Raya di kantornya.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, sebab bagimanapun aktivitas pengeboman ikan ini tidak boleh berlanjut, selain merusak lingkungan juga berbahaya. Lebih jauh ia menjelaskan dari keterangan pelaku bahan peledak tersebut didapat dari Indramayu.“Bahan peledak itu sangat berbahaya sekali, apalagi kalau jatuh kepada salah orang, bahan peledak itu akan menjadi ledakan yang dahsyat dan bisa membunuh orang,” tegasnya.

Seorang pelaku, Cahyadi (31) mengakui kesalahanya dan ia mengaku menyesal. Penggunaan bom ikan sudah berjalan empat bulan. “Bahan itu saya dapatkan dari Ja’i. Tapi Ja’i juga sudah ditangkap lebih awal,” ungkapnya.

Kanit 1 Jatanras Reskrim Polres Pandeglang, Iptu R Yedi Heryadi mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 yang tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan dan mempergunakan sesuatu bahan peledak. Pasal 1 ayat 1. “Kami tidak akan sampai disini tapi akan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar