CIGEULIS,- Dalam sepekan terakhir, petugas Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap empat tersangka narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Cigeulis dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Seorang dari empat tersangka itu Ikmaludin (23) warga Desa Cigeulis, Kecamatan Cgeulis, Pandeglang diduga sebagai pengedar.
Sedangkan tiga tersangka lainnya sebagai pemakai, Tedi Permanan (28), warga Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis Pandeglang, Iwan Setiwan (33) dan Ade Mulyana warga Desa Desa/Kecamatan Panimbang. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 15 bungkusan kecil berisi sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan didampingi Kasat Reskrim AKP Salahuddin, Kamis (4/8/2016), mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu itu berawal dari tertangkapnya tersangka Tedi di Cigeulis. Dari hasil penangkapan Tedi, petugas menyita dua bungkus sabu di rumahnya.
Setelah diinterogasi, tersangka Tedi mengaku mendapatkan cairan haram itu dari salah seorang pengedar bernama Ikmaludin."Tanpa menunda waktu, petugas mengejar tersangka Ikmaludin di rumahnya. Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya," kata kapolres Ary.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menyita 13 bungkus plastik berisi sabu. Selang beberapa jam, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya Ade Mulyana dan Iwan Setiawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar