LABUAN– Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang, sekaligus sebagai General Manager Hotel Karisma Labuan, Sukarjo memaparkan, sampah yang ada di pesisir sekitar hotel harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama pemerintah dan pemilik hotel.
Dia mengatakan pemerintah harus membuat aturan yang jelas agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Memang betul, kebersihan pantai sekitar hotel adalah tanggungjawab pemilik hotel, tapi pemerintah sampai saat ini tidak memiliki peraturan yang jelas soal sampah, seharusnya ada aturan untuk masyarakat dimana sampah harus dibuang, jangan mereka membuang sampah ke sungai yang akhirnya tersapu ke pantai,” ujarnya.
Ia menilai Pemerintah tidak mampu membuat aturan yang menghasilkan solusi. Sedangkan pemilik hotel selalu membersihkan pantai disekitar hotel yang mereka kelola. Hanya saja menurutnya sampah dari sejumlah sungai akan menumpuk di pantai.
“Cobalah pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, kami sudah memohon bahkan dari 2004,” tandasnya.
Menyikapi realita lingkungan sekitar perhotelan yang tidak terjaga, Pemerintah mengingatkan hotel yang ada di Pandeglang agar paham makna Sapta Pesona yang meliputi tujuh unsur pembangunan, guna dapat meningkatkan daya tarik wisata di Pandeglang.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Cecep Juanda menjelaskan pemerintah selalu mengingatkan kepada Stakeholder agar menjaga kebersihan lingkungan objek wisata yang ada di Pandeglang.
Mengharuskan kepada semua pemangku kepentingan objek pariwisata, menumbuhkan kesan nyaman dan aman kepada pengunjung.
“Untuk peningkatan kebersihan, baik di objek wisata maupun lingkungan, pemangku kebijakan terutama pihak hotel selalu diingatkan agar paham sapta pesona. Diantaranya menjaga kebersihan, karena objek wisata sangat identik dengan kebersihan agar pengunjung memiliki kesan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara, saat ditanya apakah diperbolehkan membangun hotel disepadan pantai dengan jarak kurang dari 100 meter, dia menjelaskan jika masalah tersebut ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Sebetulnya kalau garis pantai disekitar hotel atau cottage, kebanyakan dimiliki oleh pribadi. Sementara penanganannya menjadi kewenangan PU, itupun melihat status poros jalan, apakah itu jalan kabupaten atau provinsi,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar